KEPAHIANG – Lahan sebanyak 1.650 hektare aset tanah di Kabupaten Kepahiang hilang, atau tidak diketahui statusnya. Hal ini diketahui dari hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Lapo ran Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pemkab Kepahiang tahun 2021 lalu, dimana didapat beberapa persoalan aset tanah milik Pemkab Kepahiang.
Sumber : Rakyat Bengkulu