MUKOMUKO-Aksi nekad melanggar Peraturan Menteri Sosial (Permensos) yang mengatur mengenai program BPNT tersebut menjadi pintu utama terjeratnya satu orang Koordinator Daerah (Korda) dan dua Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Karena tindakannya itu, berujung merugikan negara hingga Rp 1,01 miliar. Masih berpotensi jumlah tersangkanya bertambah atau massal.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu