MUKOMUKO – Nekad. Proyek Rp 1 miliar dikerjakan secara swakelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Pasar Bantal Kecamatan Teramang Jaya Mukomuko dikorupsi. Tidak tanggung-tanggung, kerugian negara ditimbulkan mencapai Rp 494,09 juta lebih.
Hitungan kerugian negara itu bukanlah asumsi penyidik Satreskrim Polres Mukomuko. Melainkan merupakan hasil penghitungan kerugian negara oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sumber : Bengkulu Ekspress