Sebagai Saksi Pelapor
KOTA BINTUHAN – Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Kaur memeriksa dua anggota LSM Topan RI, Sidik dan Arjan. Atas laporan dugaan penyelewengan penggunaan dana desa (DD) di Desa Gramat Kecamatan Kinal tahun anggaran 2018. Menurut laporan mereka, kalau pelaksanaan DD di desa itu tidak sesuai dengan perencanaan, sehingga terindikasi fiktif.
(Berita Selengkapnya)
Sumber: Rakyat Bengkulu