RBI, Bengkulu – Sidang lanjutan kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Pulau Enggano kembali menguak fakta baru. Sebab saksi yang dihadirkan dalam persidangan itu kemarin mengetahui proses pelelangan Proyek Enggano tersebut yang diduga tidak sesuai dengan prosedur atau bermasalah.
Dalam persidangan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 6 orang saksi dari tim Kelompok Kerja (Pokja) yaitu, Feri Andirian selaku Sekretaris, Syarif Hidayat, Rahmat Heru, Rizky M, Aji Seno selaku konsultan, dan Suhardi selaku staf terdakwa Lie Eng Jun. Sidang dengan agenda keterangan saksi itu, diketuai oleh Dr. Jonner Manik, SH, MH, didampingi Hakim Anggota, I Gabriel Sialgan, SH, MH, dan anggota II, Rahmat, SH, MH.
Lebih Lengkap Baca Link Berikut:
12042018-01-Lelang Proyek Enggano Memang Kusut Dari Awal-ok
Sumber : Radar Bengkulu
Entitas : Provinsi Bengkulu