PINO – Pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan (BS) terus bergerak cepat dalam menuntaskan pengusutan dugaan korupsi Dana Desa (DD) Desa Air Umban, Pino. Setelah memblokir sertifikat lahan milik kepala desa (Kades) setempat yang diduga dibeli menggunakan DD desa tersebut. “Kami minta bantuan dengan pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu untuk melakukan pengecekan fisik”, kata Kepala Kejaksaan Negeri BS, Nauli Rahim Siregar, SH.MH. Dijelaskan Kajari, pengecekan tersebut untuk memastikan apakah pembangunan jalan atau gedung PAUD itu merugikan keuangan negara apa tidak.
Sumber : Bengkulu Ekspress