Bengkulu, 16 Januari 2023. Rangkaian penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2022 BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu pada hari ini ditutup dengan penyerahan LHP Kepatuhan Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal pada Pemerintah Kabupaten Mukomuko. LHP tersebut diserahkan oleh Kepala Subauditorat Bengkulu II Ronald Sinaga didampingi oleh Pengendali Teknis Muchamad Arif Wijaya dan Pemeriksa Madya Elian Susanti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kepala Daerah, dan Inspektorat Kabupaten Mukomuko di ruang rapat Kepala Perwakilan Kantor BPK Provinsi Bengkulu.
Dari Pemerintah Kabupaten Mukomuko hadir Penjabat Sekretaris Daerah Dr. Abdiyanto, S.H., M.Si., CLA. dan dari DPRD Kabupaten Mukomuko hadir Ketua DPRD M. Ali Saftaini, S.E.. Selain itu, turut hadir Inspektur Apriyansyah, S.T. dan para pejabat serta para tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya Ronald menyampaikan bahwa, “BPK mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Mukomuko dalam pengelolaan Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal TA 2022. Namun, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan adanya beberapa pokok-pokok pemeriksaan yang perlu mendapat perhatian yaitu:
- Belanja honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan tidak sesuai ketentuan; dan
- Realisasi Belanja Perjalanan Dinas tidak sesuai ketentuan dan tidak sesuai kondisi senyatanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, kecuali hal-hal yang menjadi temuan pemeriksaan, BPK menyimpulkan bahwa kepatuhan Pemerintah Kabupaten Mukomuko dalam perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Modal telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam semua hal yang material”, sambung Ronald.
Sesuai Pasal 20, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP. Selain itu, Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP, dan jawaban atau penjelasan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Lembaga Perwakilan atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko dapat melakukan pembahasan LHP sesuai kewenangannya. Apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas atas isi materi LHP ini, maka DPRD dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dengan BPK dalam rangka mendapatkan kejelasan materi hasil pemeriksaan dimaksud.
BPK berharap LHP ini tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban (akuntabilitas), tetapi juga sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan keuangan (penganggaran) serta mendorong pemerintah daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.