Lie Eng Jun Dituntut Paling Tinggi

BENGKULU- Terdakwa korupsi priyek jalan lapen Enggano tahun 2016, Lie Eng Jun dituntut pidana penjara dan denda paling tinggi dibandingkan lima terdakwa lainnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengganjar Kuasa Direktur PT Gamely Alam Sakti (Gasak) itu cukup tinggi karena dinilai tidak jujur.


Lebih Lanjut Buka Link Berikut:
12072018-01-Lie Eng Jun Dituntut Paling Tinggi

Sumber :Rakyat Bengkulu
Entitas : Provinsi Bengkulu