Lie Eng Jun Sebut Penerima Uang Proyek

BENGKULU, BE- Pada sidang lanjutan dugaan proyek jalan di Enggano, Rabu (5/7) malam, terdakwa Lie Eng Jun buka suara siapa saja yang dia beri uang poyek Jalan di Enggano. Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus jalan Enggano, Adi Nuryadin Sucipto SH MH, nama yang disebut LIe Eng Jun diantaranya Riko Madari Rp 500 Juta, kemudian terdakwa Tamnini Lani Rp 275 Juta (dikembalikan Rp 200 juta), terakwa Muja Asman Rp 91 juta, terdakwa Samsul Bahri Rp 50 juta (dikembalikan Rp 40 juta), tedakwa Elfina Rohida Rp 195 juta (dikembalikan 1– juta). Selain nama diatas diduga masih banyak nama lain yang menerima uang dari Lie Eng Jun.


Lebih Lanjut Buka Link Berikut:
06072018-02- Lie Eng Jun Sebut Penerima Uang Proyek

Sumber : Bengkulu Ekspress
Entitas : Kota Bengkulu