Lima Kabupaten/Kota Peroleh WDP, Satu WTP

IMG_4653Pada hari ini, Selasa 31 Mei 2016, bertempat di Auditorium Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Bengkulu, Kepala Perwakilan juga sebagai Penangungjawab Pemeriksaan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2015 kepada Ketua DPRD dan Pimpinan Daerah pada enam entitas pemeriksaan yaitu Pemerintah Kota Bengkulu, Kabupaten Kaur, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Mukomuko, dan Kabupaten Bengkulu Tengah.

Pasal 31 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 menyatakan bahwa Laporan Keuangan yang telah diperiksa BPK merupakan pertanggungjawaban Kepala Daerah yang disampaikan dalam bentuk rancangan peraturan daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.  Atas pengelolaan keuangan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah se-Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015. Pemeriksaan ditujukan untuk menilai dan memberikan opini atas Kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2015 berdasarkan ketentuan yang ditetapkan.

Opini atas laporan keuangan pemerintah daerah melalui penilaian yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sesuai dengan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam Laporan Keuangan yang didasarkan pada:

  1. Kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan;
  2. Kecukupan informasi laporan keuangan;
  3. Efektifitas Sistem Pengendalian Intern; dan
  4. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

 

Mengacu pada ketentuan diatas, maka diputuskan bahwa satu Pemerintah Daerah memperoleh predikat opini WTP dan lima Pemerintah Daerah memperoleh opini WDP, dengan lima entitas masih sama seperti tahun sebelumnya dan satu entitas mengalami penurunan opini.

No. Nama Entitas Opini Tahun Lalu Opini Tahun ini
1. Kota Bengkulu Wajar Dengan Pengecualian Wajar Dengan Pengecualian
2. Kabupaten Kaur Wajar Tanpa Pengecualian Wajar Dengan Pengecualian
3. Kabupaten Bengkulu Selatan Wajar Dengan Pengecualian Wajar Dengan Pengecualian
4. Kabupaten Rejang Lebong Wajar Dengan Pengecualian Wajar Dengan Pengecualian
5. Kabupaten Mukomuko Wajar Dengan Pengecualian Wajar Dengan Pengecualian
6. Kabupaten Bengkulu Tengah Wajar Tanpa Pengecualian Wajar Tanpa Pengecualian

 

Pada temuan pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Internal terdapat permasalahan yang membutuhkan perhatian, antara lain:

  1. Pemerintah Daerah belum sepenuhnya menerapkan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual;
  2. Kesalahan penganggaran beberapa akun Belanja pada beberapa Pemerintah Daerah;
  3. Penatausahaan dan penyajian Aset belum optimal dalam mendukung penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2015;
  4. Pengelolaan Dana Bergulir pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM belum tertib;
  5. Rekomendasi BPK atas Temuan Pemeriksaan yang disajikan pada LHP BPK periode Tahun 2013 s.d. Tahun 2015 belum selesai ditindaklanjuti.

 

Sedangkan pada temuan pemeriksaan atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, terdapat permasalahan yang membutuhkan perhatian, antara lain:

  1. Aset yang tidak jelas status dan hak Pemerintah Daerah atas kontribusi pengelolaan berpotensi hilang;
  2. Pengelolaan Belanja Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan pada Pemerintah Daerah TA 2015 belum didukung dengan pertanggungjawaban penggunaan dana dan tidak sesuai ketentuan;
  3. Pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak dan berindikasi merugikan daerah;
  4. Kelebihan pembayaran atas paket pekerjaan yang dibayarkan kepada pihak ketiga dan belum dikenakan sanksi denda keterlambatan.

 

IMG_4645 IMG_4636 IMG_4625 IMG_4610_2 IMG_4602 IMG_4594 IMG_4583 IMG_4573 IMG_4560 IMG_4555 IMG_4545 IMG_4539 IMG_4676IMG_4517IMG_4715IMG_4741