PROVINSI BENGKULU- Lima terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) korupsi dana BOK Kaur tahun 2022 serentak nyatakan banding atas vonis putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.Pernyataan banding dari lima terdakwa disampaikan melalui masing- masing Penasehat Hukumnya (PH), Senin, 22 April 2024 usai putusan dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Agus Hamzah, SH, MH.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu