Lima Tersangka Belum Ada Itikad Kembalikan Uang

KAUR- Kasus Perintangan Penyidikan. Lima tersangka BSS, AH, RNS, RF dan UL yang terseret kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) saat ini dibayang-bayangi jeratan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau money laundry. Hampir Rp 1 miliar lebih, uang yang diduga diterima kelima tersangka atas perintangan pada dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pelaksanaan dan pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) di 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022.

Sumber Berita: Rakyat Bengkulu

(Berita Selengkapnya)