KOTA MANNA – Setelah melewati proses penyidikan yang panjang di Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan (BS), kemarin (19/3) kelima tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan lampu jalan di Dinas Kehutanan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) BS tahun 2016 lalu dilimpahkan ke Kejari BS.
[Berita Selengkapnya]
Sumber: Rakyat Bengkulu