TUBEI – Penahanan kelima tersangka dugaan korupsi anggaran rutin Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong tahun 2016 dengan status tahanan rumah tahanan (rutan) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, disambut positif masyarakat. Kasi Pidsus Kejari Lebong, Ronald Thomas Mendrofa, SH. mengaku melakukan penahanan rutan karena berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Sesuai permintaan JPU, kelima tersangka ditahan di rutan”, kata Ronald. Diketahui, dari pagu Rp. 7 miliar yang digelontorkan ke sekretariat DPRD Lebong saat itu, Rp. 1,3 miliar tidak bisa dipertanggung jawabkan. Diantaranya dipakai untuk pembayaran perjalan dinas fiktif dan termasuk penggunaan pribadi dengan alasan pinjam.
Sumber : Rakyat Bengkulu