ARGA MAKMUR, RB- Kejari Bengkulu Utara sudah menerima laporan terkait hasil audit kerugian negara dari audit investigasi inspektorat atas pelaksanaan DD Taba Kelintang Kecamatan Batik Nau. meskipun ditemukan kerugian negara Rp 215 juta, namun jaksa belum bisa langsung mengambil langkah hukum.
Sumber : Rakyat Bengkulu