BENGKULU – Ditreskrimsus Polda Bengkulu menghentikan pengusutan kasus dugaan penyalahgunaan aset berupa mobil dinas mantan Wakil Ketua I DPRD Provinsi periode 2014-2019. Lantaran mobnas Pajero Sport BD 6 yang sempat dipegangnya walaupun sudah tidak lagi menduduki jabatan itu, sudah dikembalikan. Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu menegaskan, penyidik akan melakukan pengumpulan data kembali terkait mantan pejabat yang belum mengembalikan mobnas. Jika ditemukan, akan diproses hukum.
Sumber : Rakyat Bengkulu