PROVINSI BENGKULU- Masih terdapat pihak ketiga belum memberikan laporan, walaupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) telah memberikan batas waktu selama 60 hari. Batas waktu oleh BPK tersebut terhitung sejak Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi 2023 disampaikan tepatnya 29 Mei 2024 lalu.
Kendati demikian, diketahui tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bengkulu Tahun 2023, belum juga selesai.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu