BENGKULU, BE – Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu akhirnya menetapkan tersangka perkara dugaan korupsi penyelewengan aset lahan milik Pemkot Bengkulu, 2015, seluas 8,6 hektar di RT 13 Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu, Rabu (2/9). Dua orang tersangka ditetapkan pada kasus tersebut, isteri Camat Muara Bangkahulu berinisial DA selaku mantan Direktur Utama PT Tiga Putera dan MS yang merupakan Lurah Bentiring. Dua orang tersebut ditetapkan tersangka karena memiliki peran paling besar dan paling bertanggungjawab pada kasus yang merugikan negara Rp 4,5 miliar berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu.
Sumber : Bengkulu Ekspress