CURUP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong telah memeriksa mantan Bupati Rejang Lebong, Drs. H. Syamsul Effendi MM, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Yusran Fauzi S, sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pemotongan honorarium Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rejang Lebong.
Sumber Berita : Rakyat Bengkulu