RBI, BENGKULU – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Agus Irawan Yustisianto SH,MH mengungkapkan terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka, buronan, dan ditangkap hingga saat ini tersangka korupsi dana bantuan khusus pada Setda Kabupaten Mukomuko Tahun 2012 Ichwan Yunus belum ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara (KN) dalam perkara tersebut.
Lebih Lengkap Buka Link Berikut
Sumber: Radar Bengkulu