BENGKULU, BE – AP (31) warga kelurahan Sidomulyo Kota Bengkulu mantan honorer Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, harus berurusan dengan hukum. Dia ditahan penyidik Polda Bengkulu.
Sumber: Bengkulu Ekspress
BENGKULU, BE – AP (31) warga kelurahan Sidomulyo Kota Bengkulu mantan honorer Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, harus berurusan dengan hukum. Dia ditahan penyidik Polda Bengkulu.
Sumber: Bengkulu Ekspress