BENGKULU TENGAH- Mantan Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Elpi Eriantoni dituntut 8 tahun pidana penjara. Elpi Eriantoni menjadi terdakwa tunggal atas Perkara dugaan Korupsi Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA). Dinas Naker Benteng tahun 2018-2019.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu