LEBONG – Majelis hakim Pengadilan Negri (PN) Tipikor Bengkulu kemarin (17/6) menjatuhkan vonis 15 bulan penjara terhadap Drs, Rahmat, mantan kades Bandung Marga Kecematan Bermani Ulu, Lebong.
Sumber : Rakyat Bengkulu
LEBONG – Majelis hakim Pengadilan Negri (PN) Tipikor Bengkulu kemarin (17/6) menjatuhkan vonis 15 bulan penjara terhadap Drs, Rahmat, mantan kades Bandung Marga Kecematan Bermani Ulu, Lebong.
Sumber : Rakyat Bengkulu