KOTA MANNA – Lagi mantan perangkat desa di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) divonis bersalah dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu karena Dana Desa (DD) / Alokasi Dana Desa (ADD).
Lebih Lengkap Buka Link Berikut
Sumber: Rakyat Bengkulu