KOTA BINTUHAN, RB- Setelah melakukan pemeriksaan para saksi dan perangkat desa Gramat tahun 2018. kemarin (4/12) Penyidik Tipikor Polres Kaur pun kembali melakukan pemeriksaan dan kali ini yang diperiksa adalah mantan Kades Gramat Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur Edi Sarsan Adnad (38).
Sumber : Rakyat Bengkulu