Mantan kades Dituntut 4 Tahun 6 Bulan

KOTA MANNA,BE- Proses hukuman mantan Kepala Desa (Kades) Selali, Pino Raya, Akbali Zuriwan alias Iwan memasuki babak baru. Pasalnya pada sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Bengkulu hari ini, Senin (9/7), dirinya dituntut tinggi oleh jaksa penutut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan (BS) . “Saat sidang tadi, terdakwa kami tuntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan ditambah wajib membayar uang pengganti Rp 181.113.750, jika tidak dibayar diganti dengan penjara 6 bulan;” kata Kejari BS, Rohayatie SH MH melalui kasi Pidsus, Hasnul Fadli SH.


Lebih Lanjut Buka Link Berikut:
10072018-07- Mantan Kades Dituntut 4 Tahun 6 Bulan

Sumber:Bengkulu Ekspress
Entitas :Kabupaten Bengkulu Selatan