SELUMA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma menuntut dua terdakwa Mantan Kepala Desa (Kades) Arang Sapat Kecamatan Lubuk Sandi, Suriadi dan Bendahara Desa Juzuli Apriadi, SPd dalam sidang perkara korupsi APBDes Arang Sapat, Kacamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma Tahun anggaran 2020.
Sumber : Rakyat Bengkulu