REJANG LEBONG-Usai dibacakan putusan terhadap terdakwa Mantan Kepala Desa (Kades) Lubuk Tunjung Kecamatan Sindang Beliti Ilir Kabupaten Rejang Lebong, Selamat Amin, yang menyalahgunakan APBDEs sebesar Rp 506 juta yang sebagian uang digunakan untuk modal bermain judi online dan sabung ayam.
Sumber Berita : Rakyat Bengkulu