KOTA BINTUHAN , RB – Setelah mengeluarkan hasil udit hasil pemeriksaan kegiatan DD Desa Gramat Kecamatan Kinal tahun 2018 pada 10 januari 2020 lalu. Pihak Inspektorat Kaur memberikan waktu 60 hari kepada mantan Kades Gramat Kecamatan Kinal untuk mengembalikan kerugian negara tersebut ke kas desa dan melaporkannya ke Inspektorat Kaur. |
Sumber : Rakyat Bengkulu