KOTA MANNA – Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa mantan Air Umban Suit Iman telah mengembalikan kerugian negara hasil audit Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) sebesar Rp. 293 juta ke kas Kejari BS. Kasi Pidsus Kejari BS menyampaikan, terdakwa kasus korupsi DD tahun 2017 hingga 2019 di desa Air Umban telah mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp. 293 juta memlalu keluarga terdakwa. Setelah pengembalian kerugian negara ini, pihak Kejari masih menunggu hasil keputusan Pengadilan Tipikor Bengkulu. Apakah uang tersebut disetorkan ke kas negara atau lainnya.
Sumber : Rakyat Bengkulu