KAUR- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur kembali menerima pengembalian kerugian negara dari kasus dugaan korupsi pembangunan pasar inpres Bintuhan tahun 2022. Kemarin, 4 November 2024 salah satu tersangka yakni mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi UMKM (Disperindagkop) AG yang mengembalikan uang sebesar Rp150 juta.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu