RBI, BENGKULU – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu menyatakan terdakwa HM Jamil (Mantan Dirut PTBM juga mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu), Hamdani Yakub (Mantan Dirut Operasional PTBM/Mantan Anggota Dewan Provinsi dan terdakwa Oga Syahputra (Direktur CV Kinal Jaya) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Lebih Lengkap Buka Link Berikut
Sumber: Radar Bengkulu