BENTENG – Kejari Benteng sudah melimpahkan mantan Pejabat Sementara (Pjs) Kades Keroya, Tr ke pengadilan Tipikor Bengkulu. Sidang pertama tersangka tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun 2019 ini akan dilaksanakan Kamis (21/10). Tr melakukan tindak pidana korupsi DD keroya saat sedang menjabat sebagai Pjs Kades Keroya. Tr sendiri merupakan PNS di Kecamatan Pagar Jati. Namun tugas sebagai Pjs Kades yang diberikan kepadanya disalahgunakan. Sehingga Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sumber : Rakyat Bengkulu