BENGKULU, BE – Kemarin (30/10), Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menggelar sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran bersumber dari DAK, APBD, APBN, dan dana non fisik pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), 2018. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara menuntut terdakwa Mulya Wardana dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan penjara.
(Berita Selengkapnya)
Sumber: Bengkulu Ekspress