BENGKULU TENGAH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Benteng menuntut mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Tengah (Benteng) Edy Hermansyah dengan hukuman 14 bulan penjara. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang perkara korupsi Kegiatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di kawasan perbatasan Kabupaten Benteng dengan Kota Bengkulu, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu pada Senin (24/10).
Sumber: Rakyat Bengkulu