MUKOMUKO – Berakhir sudah persidangan tindak pidana korupsi (tipikor) di tingkat pengadilan pertama yang harus dijalani mantan Sekda Mukomuko, H. Syafkani, S.P. Ia divonis majelis hakim yang diketuai Riza Fauzi dengan Hakim Anggota, Nich Samara dan Yosi Astuty dengan vonis satu tahun delapan bulan atau selama 20 bulan.
Sumber: Rakyat Bengkulu