BENGKULU TENGAH – Sidang pertama tiga terdakwa yakni mantan Sekretaris Daerah Benteng Edy Hermansyah, mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dodi Ramadan dan Direktur PT BelaPutera Interplan (BPI) Hasan Husein digelar di pPengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu pada senin (12/9). Ketiganya terseret dalam perkara Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di kawasan perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) dengan Kota Bengkulu.
Sumber : Rakyat Bengkulu