Mantan Sekwan RL Dituntut 1,5 Tahun

Jaksa Penuntut Umum Kejari Rejang Lebong, Mario Vegas, SH menuntut ketiga terdakwa korupsi SPPD fiktif DPRD Rejang Lebong masing-masingnya 1,5 tahun penjara. Selain pidana pokok, ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda Rp.50 juta, subsidair 3 bulan penjara.


Lebih Lanjut Baca Link Berikut:
26042018-09-Mantan Sekwan RL Dituntut 1,5 Tahun

Sumber : Rakyat Bengkulu
Entitas : Kabupaten Rejang Lebong