BENGKULU – Hukuman berat menanti mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu yang juga mantan Wabup Seluma, Mufran Imron, SE. Sebagaimana tuntutan JPU Dewi Kemalasari, SH. dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020. Terdakwa Mufran dituntut pidana 12 tahun penjara, membayarkan uang pengganti sebesar Rp. 11 miliar yang bila tidak bisa membayar, hukuman ditambah 6 tahun. Selain itu juga dikenai denda Rp. 500 juta subsidair 1 tahun penjara. Yang memberatkan Mufran Imron dalam tuntutan JPU disebutkan bahwa terdakwa sendirian menikmati semua uang yang dikorupsi dari dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020 mencapai Rp. 11 miliar.
Sumber : Rakyat Bengkulu