BENGKULU – Sekda Kota Bengkulu, Marjon mengaku Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 36 tahun 2015 diteken tanpa diberi nomor terlebih dahulu. ” Perwal ditandatangani belum dikasih tanggal. Tanggal dicantumkan setelah diparaf dan ditandatangan. Karena kalau diberi tanggal, nanti tidak ada orangnya (pejabat yang menandatangani,red)”, kata Marjon saat bersaksi di PN Tipikor Bengkulu dalam perkara dugaan korupsi dana Beban Kerja (BK) Pemkot Bengkulu.
Sumber: Rakyat Bengkulu