KEPAHIANG – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menuntaskan proses penyelidikan dan penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) Limbur lama Kecamatan Bermani Ilir. Dua orang ditetapkan penyidik sebagai tersangka, karena diaangap paling bertanggung jawab dalam pengunaan DD dengan total sebesar 1,1 miliar. Kedua tersangka yakni kades limbur lama, RD dan konsultan perencana sekaligus konsultas pengawas berinisial, AR. Usai ditetapkan tersangka dan menjalani pemeriksaan senin (30/04) sore, keduanya langsung ditahan dilapas kelas IIA Curup.
Lebih Lanjut Buka Link Berikut:
02052018-08-Mark Up DD dan SPj Fiktif
Sumber : Rakyat Bengkulu
Entitas : Kabupaten Kepahiang