KOTA BENGKULU- Masa Penahanan empat tersangka dugaan korupsi program Samisake berakhir Senin (26/6)lalu sejak ditahan oleh penyidik Pidsus Kejari Bengkulu 6 juni lalu. Empat tersangka itu yakni, Manajer Baitul Mal Wattamwil Kota Mandiri ZP, Ketua Koperasi Sanif Mandiri AM , Ketua Koperasi Skip Mandiri RH dan Bendahara Koperasi Skip Mandiri JL. Penasihat Hukum (PH) ketga tersangka RH,AM dan JL yakni Ranggi Setiyadi ,SH membenarkan masa penahanan ketiga klienya sudah habis.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu