REJANG LEBONG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong tidak menampik bahwa hingga saat ini masih ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum menyelesaikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan itu dalam audit yang dilakukan pada tahun anggaran 2022. Hal ini dibenarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong Yusran Fauzi, ST kepada RB beberapa waktu lalu. Menurut Sekda, sebagian besar temuan senilai Rp 5,4 miliar tersebut sudah dikembalikan.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu