BENGKULU, RB- Kejaksaan Negeri(Kejari) Bengkulu teryata masih membutuhkan keterangan dari ahli hukum pertanahan dalam melakukan koordinasi perhitungan kerugiaan negara di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu.
Sumber : Rakyat Bengkulu