BENGKULU – Jumlah tersangka (tsk) yang ditetapkan penyidik dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi preservasi rehabilitasi Jalan Batas Kepahiang – Simpang Kantor Bupati Kepahiang hingga batas Sumatera Selatan senilai Rp 31,9 miliar kembali bertambah.
Sumber: Rakyat Bengkulu