MUKOMUKO – Mekanisme setoran denda dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 tahun 2011 tentang Penerbitan Ternak jadi sorotan Badan Pemriksa Keuangan (BPK). Ini BPK menyalahkan tata cara penyetoran denda hewan ternak yang terjaring rasia ke kas daerah (Kasda). Menurut Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Mukomuko, Ramadani, SE, M.Si mestinya total denda disetorkan ke kasda dulu.
Lebih Lanjut Buka Link Berikut:
23052018-11-Mekanisme Setoran Denda Peda Ternak Disorot BPK
Sumber : Rakyat Bengkulu
Entitas : Kabupaten Mukomuko