Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu tengah gencar melakukan proses hukum terkait pemindahtanganan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu. Lahan seluas 62 hektare yang saat ini sudah dibangun perumahan warga itu ternyata lahan hibah bagi Korps Pegawai Negeri Sipil (Korpri).
Dari total lahan hibah milik Pemkot Bengkulu itu ternyata ada 8 hektare yang seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas umum, seperti Tempat Pemakaman Umum (TPU) atau tanah untuk kuburan warga dan fasilitas umum lain seperti rumah ibadah dan ruang terbuka hijau.