LEBONG- Perintah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penertiban aset tak bergerak berupa lahan dan bangunan belum sepenuhnya dijalankan Pemerintah Kabupaten Lebong. Sejak tahun 2020, sampai saat ini baru 240 bidang tanah yang dilengkapi sertifikat atas nama pemerintah daerah. Artinya baru 40 persen dari total aset 626 bidang tanah yang menyebar di 12 kecamatan. selebihnnya, 60 persen aset lahan daerah belum bersetifikat. Kalaupun ada sertifikatnya masih nama perseorangan. kondisi ini jelas sangat rawan memicu terjadinnya pencatutan.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu