RBI, BENGKULU – Kembali mantan Bupati Seluma Murman Effendi mengajukan permohonan PK (Peninjauan Kembali) terhadap kasus lahan semen pada tahun 2007 lalu. Ada 29 novum atau bukti baru dalam PK tersebut hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Murman Effendi yakni Made Sukiade, SH Rabu (13/3) kemarin di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Sumber: Radar Bengkulu