BENGKULU – Tidak terima putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memvonis 8 tahun pidana penjara, Mantan Bupati Seluma Murman Effendi mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK).
Lebih Lanjut Buka Link Berikut.
Sumber: Rakyat Bengkulu
BENGKULU – Tidak terima putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memvonis 8 tahun pidana penjara, Mantan Bupati Seluma Murman Effendi mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK).
Lebih Lanjut Buka Link Berikut.
Sumber: Rakyat Bengkulu